Keluarga Mahasiswa UKI Kenzha Bakal Laporkan Polres Jaktim ke Propam Mabes Polri

BeritaNasional.com - Keluarga almarhum Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus menyatakan menolak hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Timur yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam kematian Kenzha.
Penolakan itu disampaikan Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko bahwa apa yang telah disimpulkan dalam penyelidikan diklaimnya bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
"Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil. Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha,” kata Happy dalam keteranganya, Jumat (25/4/2025).
Happy pun melihat ada kejanggalan, karena banyak saksi penting yang tidak diperiksa. Sehingga, terjadi rekayasa yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI, yakni adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban.
“Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan," kata Happy.
Padahal, kata Happy, pihak keluarga sudah meminta agar penyelidikan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah melihat ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, Happy juga telah meminta agar penyelidik menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, hasilnya tetap tak ditemukan unsur pidana.
Maka dari itu, Happy menyatakan keluarga bakal melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme pimpinan Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini.
“Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat," tambahnya.
"Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum,” sambung dia
Kasus Dihentikan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3/2025) silam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan penghentian kasus, karena pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari peristiwa kematian korban.
“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” kata Nicolas kepada awak media, dikutip Jumat (25/2/2025).
Sebab laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak terbukti.
Maka, dengan telah dihentikannya kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan banyak pihak. Petugas, akan segera menerbitkan keperluan administrasi sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” kata dia.
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian korban juga sudah diperjelas saat adegan prarekonstruksi dan keterangan dari para saksi. Bahwa Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.
Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan. Sampai akhirnya sempat ditolong oleh beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban," ucap Nicolas.
Sementara terkait dengan tindakan korban berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Didapati, dosis alkohol yang tinggi di lambung, namun sangat rendah di darah, artinya korban telah konsumsi alkohol dalam jumlah besar hingga hilang kesadaran.
“Jadi makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas. pada saat dia posisi terjatuh ditambah lagi pengaruh alkohol,” kata Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati.
“Ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan. Memang ada luka terbuka tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian. Tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu,” sambungnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu