Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Wahyu Setiawan di Kantor KPU saat Rekapitulasi Pileg

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 April 2025 | 12:45 WIB
Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Wahyu Setiawan di Kantor KPU saat Rekapitulasi Pileg. (BeritaNasional/Bachtiar).
Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Wahyu Setiawan di Kantor KPU saat Rekapitulasi Pileg. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ternyata sempat menemui terpidana mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Wahyu saat jeda rekapitulasi suara Pileg DPR RI.

Demikian pertemuan itu dibenarkan Rahmat Setiawan Tonidaya selaku sekretaris dari Wahyu yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Pernah (Hasto menemui Wahyu),” kata Rahmat saat ditanya JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Keterangan Rahmat itupun dikoreksi JPU sesuai BAP nomor 9, terkait waktu pertemuan Hasto dengan Wahyu yang terjadi sekitar bulan Mei 2019. Kedatangan Hasto bersama saksi dari Caleg PDIP itu dimaksudkan mengisi waktu istirahat untuk merokok.

“Di situ saudara menjawab di sekitar bulan mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar bulan Mei 2019 atau pada saat pentahapan Pileg berupa rekapitulasi perolehan suara Pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari,” kata Jaksa saat bacakan BAP Rahmat.

“Saya mengetahui jika Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI Pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sekretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan,” tambah jaksa.

Masih dalam BAP, Rahmat mengaku melihat Hasto yang masuk ke ruangan Wahyu. Karena, posisinya yang berada di depan ruangan Wahyu bisa sangat jelas melihat keluar masuk orang dari ruangan tersebut.

“Hasto Kristiyanto bersama dengan para saksi Caleg dari PDIP. Bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja. Adapun agenda yang dibahas saya tidak tahu, saya tidak ikut,” ucapnya.

Meski tidak mengetahui apa saja yang dibahas antara Hasto, Wahyu, bersama para Saksi Caleg PDIP. Namun, Rahmat memperkirakan mereka turut membahas tahapan rekapitulasi suara Pileg DPR RI sesuai momentum perhitungan suara.

“Dikarenakan Hasto Kristiyanto didampingi oleh para saksi Caleg dari PDIP. Maka kemungkinan besar yang dibahas adalah terkait dengan pileg,” ungkap Jaksa.

Lantas, Rahmat yang sempat lupa untuk rentang waktu pertemuan tersebut kembali memastikan bahwa keterangannya telah sesuai dengan BAP dibacakan Jaksa. Di mana, pertemuan itu terjadi tidak hanya antara Hasto dan Wahyu, namun terdapat beberapa Saksi Caleg.

 “Untuk teman Pak Hasto itu memang termasuk saksi partai PDIP juga ada. Karena pak hasto izin sepengetahuan kami bukan saksi. Jadi saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya siapa, tapi beliaunya juga ada di situ. Seingat saya ada beberapa partai tapi saya lupa ada berapa di situ,” imbuhnya.

Adapun dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Di mana Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: