Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto Kristiyanto?

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu berdasarkan surat presiden tentang pemberian persetujuan dan pertimbangan amnesti terhadap 1116 orang terpidana.
Di antara terpidana itu adalah Hasto Kristiyanto. Dia divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Apa itu Amnesti?
Amnesti merupakan salah satu bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran politik atau keamanan negara.
Berbeda dengan grasi yang diberikan kepada individu setelah proses hukum selesai, amnesti bersifat kolektif dan dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hukum Indonesia, amnesti diberikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Amnesti kerap digunakan dalam konteks rekonsiliasi nasional, seperti pasca-konflik politik atau sosial, demi menjaga stabilitas negara dan menciptakan suasana damai. Dengan diberikannya amnesti, hak hukum pelaku pelanggaran akan dipulihkan dan mereka tidak lagi dituntut atau dihukum atas perbuatannya.
Sebagai contoh, Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat stabilitas politik nasional.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu