Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), telah mengajukan permintaan gelar perkara khusus kepada Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga, Mira Widyawati, untuk mencari kepastian hukum atas kematian Arya Daru, terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami mengajukan surat ke Bareskrim untuk meminta pengalihan penyelidikan sekaligus gelar perkara khusus,” kata Mira kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, Mira juga menyampaikan bahwa dalam permohonan yang diajukan kepada pejabat Biro Wassidik, pihaknya turut menanyakan tindak lanjut sejumlah surat yang sebelumnya telah dikirim, termasuk kepada Divisi Propam Polri.
“Kami juga ke lantai 10, mampir ke Wassidik, menanyakan bagaimana kelanjutan surat-surat yang pernah kami sampaikan ke sini. Termasuk surat yang ditujukan ke Propam dan instansi lainnya,” ujarnya.
Mira menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan hari ini, pihak Wassidik Bareskrim Polri tengah memproses Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) dan laporan kemajuan (Lapju) terkait kasus tersebut.
“Ini negara hukum, bukan negara mafia hukum. Maka, harus dibongkar apa yang sebenarnya terjadi. Kita semua tahu, kematian almarhum ADP penuh misteri dan kejanggalan,” tegasnya.
Langkah hukum ini dilakukan karena pihak keluarga masih menyimpan sejumlah pertanyaan terhadap hasil pengungkapan kasus kematian Arya Daru.
Hingga saat ini, rencana penyampaian data secara transparan kepada keluarga belum terlaksana, bahkan mereka tidak difasilitasi untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP).
Sementara itu, terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (39), karena tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil analisis gelar perkara, termasuk masukan dari Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), hasil autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta temuan dari laboratorium forensik (Labfor) dan digital forensik Bareskrim Polri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu