KPK Nilai Gus Muhdlor Tak Hormati Proses Hukum
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap tersangka korupsi pemotongan dana insentif eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) tak menghormati proses hukum.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Gus Muhdlor kembali mangkir tanpa memberikan alasan meski telah mengirim surat ke lembaga antirasuah.
"Seharusnya Gus Muhdlor hadir sesuai panggilan tim penyidik jika memang menghormati proses hukum," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024)..
Ia menyayangkan sikap dari Gus Muhdlor yang tak menghadiri pemeriksaan guna menjelaskan duduk perkara yang disangkakan.
"Di sisi lain, penting dipahami bahwa Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," tuturnya.
Ali lantas tim penasihat hukum Gus Muhdlor agar berperan mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan tak memberi saran yang bertentangan dengan norma hukum.
“KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK)," kata dia.
Pasal yang berkaitan dengan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, Ali menegaskan KPK sangat menghargai dan menghormati peran dari penasihat hukum karena merupakan profesi yang mulia.
“Tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasihat-nasihatnya sesuai dengan proses penegakan hukum,” kata dia.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak ada yang menghalangi pemeriksaan tersebut. Ia meminta semua pihak kooperatif dalam kasus tersebut.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada siapa pun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja menghalangi proses penyidikan,” kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu