KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor Usai Jalani Pemeriksaan 6,5 Jam

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:09 WIB
Gus Muhdlor resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dana insentif. (Foto/Oke Atmaja)
Gus Muhdlor resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dana insentif. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif. 

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gus Muhdlor akan ditahan untuk 20 hari pertama. 

Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor kurang lebih 6,5 jam.

"Terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Tanak di Gedung Merah Putih, Selasa (7/5/2024).

Sementara itu Tanak mengatakan pihaknya telah memiliki cukup alat bukti terkait Gus Muhdlor yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari dua tersangka lainnya.

Keduanya, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Baguan Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, Gus Muhdlor," tuturnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor tak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK dua kali berturut-turut dengan mengirimkan surat lewat kuasa hukumnya.

Pada panggilan pertama, ia sempat meminta penundaan lantaran dirinya mengaku sedang sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Sedangkan pada panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mengirimkan surat kembali untuk meminta penundaan, namun pihak KPK tak mendapat alasan apapun.

Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK usai menganalisa keterangan saksi, tersangka, dan mendapat alat bukti yang cukup. asinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: