Nama Ayah Gus Muhdlor Disebut di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait Agoes Ali Masyhuri yang masuk dalam dakwaan jaksa lembaga antirasuah terkait kasus gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh.
Agoes Ali Masyhuri merupakan ayah Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap dana insentif di Pemkab Sidoarjo.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Agoes diduga menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak bisa menyebut Agoes sebagai makelar kasus (markus). Ia menegaskan KPK memegang asas praduga tak bersalah.
“Ayah Gus Muhdlor, Agoes (disebut) sebagai markus. Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence, iyakan,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (8/5/2024).
Tanak mengaku tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyebut Agoes sebagai markus dalam perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
“Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya itu markus, sementara kita belum punya bukti. Nanti kalau toh kita punya bukti untuk itu,” tuturnya.
Ia mengatakan KPK akan memperkarakan Agoes apabila dirinya berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan penangan perkara korupsi kita lakukan, tapi kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan,” kata dia.
“Ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu,” imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu