Nama Ayah Gus Muhdlor Disebut di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:01 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait Agoes Ali Masyhuri yang masuk dalam dakwaan jaksa lembaga antirasuah terkait kasus gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh.

Agoes Ali Masyhuri merupakan ayah Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap dana insentif di Pemkab Sidoarjo.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Agoes diduga menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak bisa menyebut Agoes sebagai makelar kasus (markus). Ia menegaskan KPK memegang asas praduga tak bersalah.

“Ayah Gus Muhdlor, Agoes (disebut) sebagai markus. Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence, iyakan,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (8/5/2024).  

Tanak mengaku tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyebut Agoes sebagai markus dalam perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

“Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya itu markus, sementara kita belum punya bukti. Nanti kalau toh kita punya bukti untuk itu,” tuturnya.

Ia mengatakan KPK akan memperkarakan Agoes apabila dirinya berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan penangan perkara korupsi kita lakukan, tapi kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan,” kata dia.

“Ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu,” imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: