Info Penting, Ganjil-Genap pada 9 dan 10 Mei Ditiadakan
BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan ganjil-genap (gage) pada Kamis hingga Jumat (10/5/2024) ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Hal tersebut diumumkan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari-Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil-genap pada 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub yang dilihat pada Rabu (8/5/2024).
Dishub menjelaskan keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ini berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin mengimbau masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Syafrin.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu