Soal Wacana Pembatasan Usia Kendaraan, Heru Budi: Tak Begitu Pengaruh

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:46 WIB
Suasana kota Jakarta di libur lebaran 2024. (Foto/Lydia Fransisca)
Suasana kota Jakarta di libur lebaran 2024. (Foto/Lydia Fransisca)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, buka suara terkait wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta usai Ibu kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, wacana tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Heru berujar, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah ada sejak dahulu.

"Itu sudah lama," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Meskipun aturannya sudah ada dari lama, lanjut Heru, Pemprov DKI belum menerapkan hal tersebut. 

Sebab, Heru menilai pembatasan usia kendaraan itu tak memiliki pengaruh banyak dalam menangai kemacetan di Jakarta.

"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru.

Sebelumnya, dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor bagi perseorangan.

Sebetulnya, pembatasan usia kendaraan bukanlah hal yang baru. Pasalnya, wacana sudah muncul sejak era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada 2015, muncul rencana untuk melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Selanjutnya, saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, wacana tersebut muncul lagi. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, tercatat bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada 2025," tulis Instruksi Gubernur itu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: