Kementan Diminta Bayar Rp 12 Miliar agar Dapat Predikat WTP, KPK Buka Suara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:28 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/ Zikri Maulana)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto. 

Dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL, Hermanto mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang Rp 12 miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya bakal terus memantau fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

“Ada beberapa temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/5/2024).

Ali mengatakan pihaknya terus mengikuti persidangan dan tak menutup kemungkinan memanggil nama-nama auditor BPK. 

“Sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait aliran uang,” tuturnya.

Sebelumnya, Hermanto mengaku uang Rp 12 miliar itu diminta agar Kementan di bawah pimpinan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022.

 "Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," ujar Hermanto.

Dia mengatakan auditor BPK memperoleh beberapa temuan. Meski tidak banyak, Hermanto mengatakan jumlahnya besar.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: