Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 52 Juta di Toko Sembako Tangerang, Terancam Penjara 7 Tahun

Oleh: Mufit
Minggu, 12 Mei 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi pencurian. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pencurian. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JK (30), pelaku pencurian uang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menyatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/2/2024). Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian senilai Rp 52 juta.

"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kompol Aryono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/5/2024).

Menurut Aryono, pelaku berinisial JK (30) dicuduk di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Penangkapan itu didasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Aryono, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang dapat kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: