Soal Surat Izin Wartawan Asing, Polri Sebut untuk Beri Perlindungan

BeritaNasional.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho angkat bicara terkait kabar perihal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Padahal, Sandi menyebut substansi dari Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tersebut sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
"Perpol ini bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia. Misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," ujar Sandi yang dikutip pada Jumat (4/4/2025).
Sandi juga mengungkapkan perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
“Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk ‘mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing’,” ujarnya.
Sandi menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan isi perpol apabila dikaitkan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing.
"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," jelasnya.
Selain itu, Jenderal Bintang Dua Polri tersebut menambahkan bahwa tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan, karena tidak bersifat wajib.
"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sandi.
Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata wajib dalam konteks ini dianggapnya sangat tidak tepat. karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.
Sebagai contoh, Sandi menjelaskan, jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.
"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," tegasnya.
Karena itu, Sandi berharap penjelasan ini dapat dipahami masyarakat, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu