Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas Besok

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:16 WIB
Ilustrasi rapat DPR. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Ilustrasi rapat DPR. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal langsung membahas revisi UU Kementerian Negara. Panitia Kerja yang akan membahas rancangan revisi UU Kementerian Negara langsung mulai bekerja mulai besok Rabu (15/5/2024).

"Hari ini penjelasan dari tenaga ahli untuk membahas perubahan RUU tentang kementerian negara soal apa keputusannya kami serahkan ke fraksi-fraksi setuju atau tidak karena ini usul inisiatif baleg. Besok akan dimulai pembahasan di tingkat Panja," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Panja ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Dalam Panja akan dibahas pandangan-pandangan fraksi mengenai perubahan UU Kementerian Negara salah satunya tentang jumlah kementerian diserahkan kepada presiden.

"Nanti ketua Panjanya pak Achmad Baidowi yang akan memimpin panja silahkan nanti pak Achmad Baidowi yang akan menyampaikan menyangkut soal hal-hal terkait terkait dengan pihak-pihak yang bisa kita undang ataupun yang lain-lain," kata Supratman.

Baleg punya target untuk menyelesaikan revisi UU Kementerian Negara dengan cepat. Tetapi tergantung juga kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kalau Presiden Jokowi setuju dengan draf yang diusulkan DPR maka bisa langsung dibahas dengan pemerintah.

"Saya tidak bisa mewakili presiden. Karena presiden kita hari ini presiden Jokowi. Kalau pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat. Tapi kalau tidak ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," ujar Supratman.

Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara. Salah satu revisi itu adalah untuk membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel. Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5/2024), dipaparkan akan diubah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.

Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: