Pimpinan Baleg Respons Revisi UU Kementerian Negara: Jangan Selalu Diasumsikan Ditambah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:24 WIB
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara. Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34. 

Pasal itu diubah menjadi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyinggung klausul penetapan kementerian itu berdasarkan efektivitas penyelenggaraan negara. 

Menurut politikus yang akrab disapa Awiek, dengan adanya perubahan ini belum tentu jumlah kementerian ditambah.

"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10," katanya saat rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Karena itu, Awiek meminta jangan selalu diasumsikan perubahan undang-undang hanya demi menambah jumlah kementerian. Karena bisa saja jumlahnya dikurangi selama sesuai kebutuhan presiden.

"Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan," kata politikus PPP ini.

Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara. Salah satu revisi itu adalah untuk membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel. 

Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5/2024), dipaparkan akan diubah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.

Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. 

Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: