Baleg DPR Pastikan Revisi KUHAP Dibahas Komisi III

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Juni 2025 | 19:45 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (BeritaNasional/dok Gerindra)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (BeritaNasional/dok Gerindra)

BeritaNasional.com -  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan akan dibahas oleh Komisi III DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjamin revisi KUHAP tidak akan digarap oleh Baleg. Sebab revisi KUHAP merupakan prioritas Komisi III DPR.

"Pasti tetap dibahas kembali kepada Komisi III. Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk di situlah kick-offnya. Mungkin dalam satu minggu atau satu dua hari," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/6/2025).

"Memang KUHAP itu prioritas Komisi III," sambungnya.

Sementara itu, DPR sampai hari ini masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DIM tersebut sudah disiapkan pemerintah dan kemungkinan akan dikirim pekan ini.

"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dasco mengatakan, kemungkinan pekan depan akan digelar rapat kerja dengan pemerintah untuk memulai pembahasan RKUHAP.

"Dan insyallah Minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," ujarnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: