Puan Harap Keterwakilan Perempuan di AKD Bisa Lebih 30 Persen
    BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU-XXII/2024, susunan keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa memenuhi lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan. Putusan MK itu menyatakan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinannya memiliki keterwakilan perempuan.
"Ya, harapannya bisa terkait dengan putusan MK, ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen bahkan mau lebih dari 30 persen ada perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Pimpinan DPR segera mengkaji putusan MK tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dalam susunan AKD.
"Jadi, kita akan kaji dan kita hormati keputusan tersebut dan kita akan perhatikan hal tersebut," kata Puan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mempertimbangkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 169/PUU-XXII/2024 yang menyatakan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinannya memiliki keterwakilan perempuan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK itu akan menjadi positive legislator ketika dinormakan menjadi undang-undang.
"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untuk menormakan putusan MK," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/11/2025).
 
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
       
    






