Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Melakukan Pemerasan Melalui MiChat, Begini Modusnya

Oleh: Mufit
Selasa, 14 Mei 2024 | 22:19 WIB
Ilustrasi penipuan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penipuan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polsek Kalideres, Jakarta Barat, mengamankan tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20) karena diduga melakukan pemerasan melalui aplikasi MiChat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, tiga pemuda itu memanfaatkan Michat untuk menipu dan memeras korban.

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Abdul menceritakan awalnya VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita. 

Kemudian usai mendapat tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000, yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000, setelah proses tawar-menawar.

Lalu VN dan AA berangkat ke tempat pertemuan di sekitar gang sate hasan JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta Barat.

"Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000, kepada AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa ponsel korban sebagai jaminan," ungkapnya.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.

"Setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,"ucapnya.

Abdul mengatakan, para pelaku telah beberapa kali melakukan pemerasan dengan modus membuka layanan kencan melalui MiChat. 

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP pidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: