Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bareskrim Polri Ringkus 3 Tersangka Penipuan Berkedok Trading Saham dan Kripto, Kerugian Rp 105 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:25 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (BeritaNasional/Bachriarudin Alam)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (BeritaNasional/Bachriarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali berhasil menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat dalam kasus ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AN, MSD, dan WZ, yang merupakan bagian dari sindikat internasional. AN berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk pencucian uang.

Sementara itu, MSD berperan sebagai pembuat akun exchanger kripto dan membuka rekening bank di Medan untuk membantu operasional kejahatan. Adapun WZ bertugas sebagai koordinator dalam operasi ini, yang menargetkan korban dari Medan, dan telah beroperasi sejak 2021.

"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang semuanya hanya kedok untuk mengelabui korban," beber Himawan.

Akibat kejahatan para tersangka, masyarakat yang menjadi korban tercatat sebanyak 90 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Para korban tertipu oleh iming-iming keuntungan yang dijanjikan oleh para pelaku.

"Sampai saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang, dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar," kata Himawan.

Para korban awalnya diberikan pembelajaran mengenai bisnis trading saham dan mata uang kripto, lalu diarahkan untuk mengikuti pelajaran setiap malam oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

Selanjutnya, korban diminta untuk membuat akun pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS yang tersedia di website maupun aplikasi. Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka tidak ragu memberikan jam tangan dan tablet sebagai hadiah kepada korban yang sudah mencapai target tertentu.

"Korban dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30% hingga 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," tambahnya.

"Setelah itu, para korban diarahkan untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank yang tertera atas nama perusahaan di platform tersebut," sambungnya.

Penipuan ini terbongkar setelah pada Januari 2025 beredar informasi mengenai penutupan pusat perdagangan JYPRX Global yang terkait dengan ketiga platform tersebut di wilayah Indonesia.

"Setelah mendengar informasi tersebut, korban mencoba menarik dana dari akun kripto mereka, namun tidak dapat melakukan penarikan, sehingga mereka sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," ujar Himawan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: