Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Mendag dan Polri Harus Tuntaskan Kasus Penipuan Minyakita

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 16 Maret 2025 | 12:15 WIB
Anggtoa Komisi VI Amin Ak. (BeritaNasional/istimewa)
Anggtoa Komisi VI Amin Ak. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Penemuan tindak kecurangan dalam takaran minyak goreng Minyakita,  merupakan penemuan besar yang harus dituntaskan. 

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan kasus penipuan Minyakita yang merugikan masyarakat.

“Praktik curang seperti ini tidak dapat ditoleransi. Masyarakat sudah cukup terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kini mereka harus menghadapi penipuan dalam takaran minyak goreng yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegasnya.

Kasus ini, kata Amin, menambah deretan permasalahan dalam distribusi minyak goreng di Indonesia. Sebelumnya, terjadi kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan di pasaran dan melonjaknya harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Selain itu, ditemukan pula produksi dan peredaran Minyakita palsu dengan isi yang tidak sesuai standar,” terangnya.

Data dari Badan Pangan Nasional menunjukkan konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia meningkat dari 16,04 kilogram pada 2022 menjadi 29,16 kilogram pada 2024. Peningkatan konsumsi ini seharusnya diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap distribusi dan kualitas produk minyak goreng di pasaran.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga menyoroti dugaan keberadaan mafia minyak goreng yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah.

“Jika betul mafia minyak goreng ini ada, harus diberantas. Mereka tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Di samping itu pemerintah juga harus segera selesaikan utang rafaksi kepada pelaku usaha minyak goreng.

“Jangan sampai masih ada produsen minyak goreng yang masih menunggu pembayaran selisih harga dari program subsidi yang dijanjikan pemerintah sejak 2022. Jangan sampai kelalaian Kemendag soal utang rafaksi memiliki keterkaitan dengan munculnya aksi pengurangan takaran Minyakita,” katanya di Jakarta. 

Para produsen minyak goreng telah membantu menjaga stabilitas harga dengan mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu utang rafaksi harus segera diselesaikan. Agar tidak berdampak pada kelangsungan produksi serta distribusi minyak goreng di dalam negeri.

Untuk itu, Amin Ak mendesak Mendag dan Polri untuk, pertama, Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penipuan takaran Minyakita dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, khususnya produk Minyakita, untuk memastikan kualitas dan kuantitas sesuai standar yang ditetapkan,” sebutnya, Minggu (16/3/2025).

Ketiga, lanjut Amin, membongkar jaringan mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat dan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Keempat, segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha agar rantai pasokan minyak goreng tetap berjalan lancar dan harga tetap stabil di pasar. Kami di Komisi VI DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar minyak goreng nasional,” tutupnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: