Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI, DPR: Tugas TNI Bertambah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 16 Maret 2025 | 12:43 WIB
Anggota DPR TB Hasanuddin memberikan penjelasan kepada media. (BeritaNasional/elvis)
Anggota DPR TB Hasanuddin memberikan penjelasan kepada media. (BeritaNasional/elvis)

BeritaNasional.com -  Rancangan UU TNI yang sedang digodok oleh DPR saat ini disebut akan mengatur tentang penambahan peran dan tugas TNI. 

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan tugas TNI akan bertambah antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

Tugas TNI tersebut masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.

"Jadi ada 3 tugas baru yakni menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada juga lainnya," ungkapnya, Minggu dilansir Antara (16/3/2025).

Peran TNI memiliki kewajiban untuk membantu pertahanan siber yang ada di pemerintahan. Sehingga TNI berperan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Sedangkan dalam pemberantasan narkoba TNI tidak akan masuk dalam penegakan hukum tetapi memberikan bantukan kepada pemerintah. Nantinya hal ini akan diatur dalam peraturan presiden. 

Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP yang menjadi tugas TNI, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: