Cek Pajak Kendaraan via e-Samsat dan SMS, Ini Daftar Link Resmi Setiap Provinsi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 11 April 2025 | 06:16 WIB
Ilustrasi STNK. (Foto/Tribrata).
Ilustrasi STNK. (Foto/Tribrata).

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai pada 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. 

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud seperti kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan pada semua jenis jalan. 

Wajib pajak hanya akan membayar pajak untuk tahun 2025 saja, sedangkan tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapus seluruhnya. Masyarakat Banten dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat. 

Cek pajak kendaraan online menjadi pilihan yang lebih mudah dan praktis. Terdapat beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan via online. 

 - Cek via SMS 

Cara yang pertama dapat dilakukan untuk mengetahui pajak kendaraan melalui SMS. Tetapi, pengecekan ini hanya untuk jenis pajak tahunan, bukan 5 tahunan. Dan pajak kendaraan tidak boleh mati atau telat pembayarannya. 

1. DKI Jakarta

METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), lalu kirim ke nomor 1717.

Contohnya : METRO B1234MPK

2. Jawa Barat dan Banten

esamsat[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]NIK, lalu kirim ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

Contohnya: esamsat D1234MPK 1234567890987654

3. Jawa Tengah

JATENG[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 9600.

Contohnya: JATENG H1234MPK

4. Jawa Timur

JATIM[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 7070.

Contohnya: JATIM L1234MPK

- Cek pajak melalui e-Samsat

Selanjutnya, cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat. Landasan hukum dibuatkannya aplikasi samsat elektronik atau e-Samsat ini adalah Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. 

Cara Mengeceknya:

1. Kunjungi situs https://e-samsat.id melalui browser  

2. Selanjutnya, situs akan meminta kamu untuk mengisi data yang diperlukan, seperti nomor pelat kendaraan, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, dan memilih Provinsi  

3. Setelah semua data terisi dengan benar, tinggal tekan tombol "Cek Sekarang" 

4. Situs e-Samsat.id akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayar beserta informasi lengkap mengenai identitas kendaraanmu. 

5. Dengan cara ini, kamu bisa dengan mudah mengetahui besaran pajak kendaraanmu tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat

Berikut ini situs resmi dari masing-masing provinsi untuk mengecek pajak kendaraan melalui e-Samsat:

1. DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

2. Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

3. Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole

4. Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

(Nadira Lathiifah)

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: