Kasus Pagar Laut Segarajaya, Kades dan Jajaran Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 10 April 2025 | 21:53 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Dittipidum Bareskrim Polri turut mengusut keuntungan yang didapat dari sembilan tersangka dugaan pemalsuan 93 sertifikat yang berujung polemik pagar laut di Desa Sagarajaya Tarumajaya Bekasi Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, penyidikan soal keuntungan itu menyangkut objek sertifikat yang telah banyak dijaminkan ke bank.

“Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Bahkan, perkiraan keuntungan dari para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan keuntungan terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sembilan tersangka di antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Abdul Rosyid yang sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Kamis (20/2/2025) lalu.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.

Tersangka sisanya merupakan bagian dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL, diantaranya AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP. 

“Dan ini setelah dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: