Kasus Dampak Pagar Laut Tangerang Jalan di Tempat, Bareskrim Masih Tunggu Hasil Audit KKP

BeritaNasional.com - Kasus penyelidikan terhadap dampak kerugian akibat pagar laut di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang masih jalan di tempat. Kasus itu turut ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sebab, saat ditanya terkait perkembangan kasus, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengakui pihaknya masih menunggu hasil audit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dampak kerugian.
“Belum (ada hasil audit). Kami masih menunggu dari tim audit KKP,” kata Nunung saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (22/5/2025).
Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan. Untuk dilakukan gelar perkara, Nunung mengatakan penyelidik membutuhkan hasil audit KKP.
“Terkait dengan dampak dari kerusakan lingkungan dan dampak yang diakibatkan terhadap masyarakat. Kita tinggal menunggu tim audit saja ya,” ujarnya.
Pada awal April, Dittipidter Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus pagar laut yang membentang di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang.
“(Yang diselidiki) dampak. (Salah satunya kerugian nelayan) Iya,” kata Nunung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Nunung menjelaskan penyelidikan saat ini dilakukan oleh Subdit 4 dengan sprinlidik yang telah diterbitkan terhadap dugaan kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod.
“Itu di subdit 4, itu masih sekarang Kasubdit saya sedang koordinasi dengan. KKP. Kita masih penyelidikan, pemagaran,” katanya.
Karena masih tahap penyelidikan, Nunung belum bisa berbicara lebih lanjut terkait perkembangan hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini masih terus berjalan.
“Jangan mungkin, yang pasti-pasti aja. Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” tuturnya.
Penyelidikan terkait kasus pagar laut di Desa Kohod yang diselidiki Dittipidter Bareskrim Polri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pemalsuan sertifikat berujung polemik pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus pemalsuan sertifikat, telah ditetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu