Bareskrim Polri Ungkap Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar Milik BNI

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar milik Bank Negara Indonesia (BNI). Kejahatan ini dilakukan oleh para sindikat yang telah berhasil mengakses secara ilegal rekening
"Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp 204 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Adapun, kasus ini bermula pada awal Juni 2025, ketika sindikat pembobol bank menemui salah satu Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat berinisial AP. Dari situlah pelaku inisial C menjabarkan niat jahatnya.
Sebagai dalang pembobolan rekening dormant, C turut mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," tuturnya.
Setelahnya, para sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem. Termasuk, memberi ancaman keselamatan Kepala Cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.
Karena takut, AP pun akhirnya menyepakati hingga aksinya dilakukan pada Jumat (25/6/2025) pukul 18.00 WIB. Di mana para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," ujarnya.
Setelah mengakses sistem yang ada, pelaku langsung memindahkan uang Rp 204 miliar tersebut ke 5 rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit. Namun transaksi mencurigakan itu berhasil dideteksi sistem pengawas untuk segera melaporkan ke Bareskrim Polri dan PPATK.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar," ujarnya.
"Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka, kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari karyawan bank," katanya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu