Kejar Target, Komisi III DPR Bakal Bahas Revisi KUHAP saat Reses

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR bakal mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III bakal membahas revisi KUHAP di masa reses mulai akhir Mei 2025.

"Jadi, sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses, kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Komisi III menargetkan revisi KUHAP diselesaikan sebelum 2025 berakhir karena akan menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku pada 2026.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya. Yaitu, KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman.

Komisi III menjamin bakal mengundang sejumlah pihak untuk menerima masukan terkait revisi KUHAP supaya pelibatan masyarakat tetap terjamin.

"Agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ujar Habiburokhman.

Sejumlah organisasi masyarakat sudah menggelar RDPU dengan Komisi III membahas revisi KUHAP. Di antaranya adalah mahasiswa dan advokat telah memberi masukan.

"Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," ujar Habiburokhman.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: