Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Eks Kades Kohod dan Tersangka Lainnya, Ini Alasannya!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 April 2025 | 06:45 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Bareskrim Polri).
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Bareskrim Polri).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan masa penahanan tersangka mantan Kades (kepala desa) Kohod, Arsin bin Sanip serta tersangka lainnya yang terjerat kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan alasan menangguhkan para tersangka. Karena sesuai KUHAP perpanjangan penahanan hanya berlaku dua kali dengan total 60 hari.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani dalam keterangan, dikutip Jumat, (25/4/2025).

Meski begitu, Djuhandani memastikan jika para tersangka telah bersikap kooperatif. Meski tidak ditahan, atas keyakinan penyidik proses penyidikan yang masih berlangsung dipastikan tetap berjalan.

Sebab sampai ini, penyidik masih berupaya untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan jaksa. Hal itu, karena ada ketidaksamaan pandangan antara Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung.

“Sesuai petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak.

Diketahui dalam kasus pemalsuan sertifikat telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

Alasan Kejagung Kembalikan Berkas

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang berujung polemik kemunculan pagar laut di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pengembalian berkas perkara ini menyangkut tersangka Eks Kades Kohod, Arsin bin Sanip Cs pada Senin (14/4/2025) kemarin.

"Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip Dkk yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," ujar Harli di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menyampaikan alasan pengembalian itu lantaran pihaknya sepakat bahwa perkara itu merupakan tindak pidana korupsi.

"Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," terangnya.

Atas unsur tersebut, Nanang menjelaskan Bareskrim Polri seharusnya menyerahkan berkas yang telah digabungkan dengan hasil pendalaman terkait dugaan korupsi yang tengah diusut Kortas Tipikor Polri.

“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan pidana khusus. Tinggal mereka koordinasi,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: