Bareskrim Polri Tak Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

BeritaNasional.com - Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan sembilan orang tersangka dugaan pemalsuan 93 sertifikat yang berujung polemik pagar laut di Desa Sagarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Keputusan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro lantaran para tersangka dinyatakan masih kooperatif dengan proses penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.
“Semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” kata Djuhandani dalam keteranganya, dikutip Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Djuhandani juga menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan, karena penyidik saat ini masih berupaya untuk menyamakan pandangan terhadap perkara kasus pagar laut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu menyusul, permintaan Kejagung agar kasus pagar laut seperti halnya di Desa Kohod, Tangerang untuk disertakan kasus korupsi. Namun, hal itu masih menjadi dalam pembahasan dari Bareskrim Polri.
“Belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” tuturnya.
Karena perlu dipahami, berangkat dari penangguhan penahanan terhadap tersangka pagar laut mantan Kades (kepala desa) Kohod, Arsin bin Sanip serta tersangka lainnya. Karena adanya batas penahanan sesuai KUHAP maksimal 60 hari.
Sementara, Bareskrim Polri yang mengusut terkait tindak pidana umum dugaan pemalsuan surat masih berupaya untuk melengkapi berkas. Sehingga, untuk pidana korupsi yang diminta jaksa masih diselidiki Kortas Tipikor Polri.
“Terhadap adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” tuturnya.
Adapun untuk sembilan tersangka diantaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid. Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.
Tersangka sisanya merupakan bagian dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL, diantaranya AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.
Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu