Lisa Mariana Tersangka, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Pernyataannya Terbukti Fitnah

BeritaNasional.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri yang menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil tegas oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dalam penetapan tersangka kepada Lisa Mariana,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, penanganan perkara ini telah dilakukan secara profesional sejak awal, termasuk pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil hingga Lisa Mariana.
Kemudian diperkuat dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, termasuk tes DNA yang hasilnya telah keluar.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Lisa menjadi bukti bahwa pernyataan yang disampaikan sang selebgram selama ini tidak benar dan bersifat fitnah.
“Penetapan tersangka ini bukti bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana itu kebohongan belaka, fitnah yang sangat keji yang dilakukan dalam podcast maupun konferensi persnya,” ucap Muslim.
Muslim menilai, langkah hukum yang ditempuh Ridwan Kamil merupakan bentuk ketegasan agar menjadi pelajaran bagi publik untuk tidak sembarangan menyebarkan narasi bohong di ruang publik.
“Pak Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini agar ada efek jera, supaya ke depan tidak ada lagi orang yang mengumbar aib dan menyebarkan kebohongan ke publik,” katanya.
Terkait ketidakhadiran Lisa Mariana dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka, Muslim menyayangkan sikap tersebut dan meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Ia menambahkan, jika Lisa tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, penyidik dapat melakukan pemanggilan kedua sesuai prosedur.
“Harusnya kooperatif. Penyidik juga punya hak secara hukum melakukan penangkapan kalau tidak hadir tanpa alasan sah. Kecuali ada surat sakit atau alasan hukum yang dibenarkan,” ujar Muslim.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu