3 Pemuda yang Lakukan Pemerasan Melalui Aplikasi MiChat Terancam 9 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20) terancam sembilan tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan melalui aplikasi MiChat.
"Mereka disangkakan Pasal 368 KUHP pidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Selasa (13/5/2024).
Dia mengatakan, ketiga pemuda itu memanfaatkan Michat untuk menipu dan memeras korban.
Kendati begitu, Abdul Jena tidak menjelaskan secara detail di mana pelaku melakukan aksi pemerasan itu.
"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban.
Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,"
Abdul Jena menceritakan awalnya VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita.
Kemudian usai mendapat tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000, yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000, setelah proses tawar-menawar.
Lalu VN dan AA berangkat ke tempat pertemuan sekitar gang sate hasan JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta Barat.
"Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000, kepada AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa ponsel korban sebagai jaminan," ungkapnya.
Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.
"Setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,"ucapnya.
Abdul Jena mengatakan, para pelaku telah beberapa kali melakukan pemerasan dengan modus membuka layanan kencan melalui MiChat.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” tuturnya
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu