Tak Terima Kasus Penipuan Beli Rumah Dihentikan, Warga Cipayung Jaktim Lapor Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 April 2025 | 15:43 WIB
Tak Terima Kasus Penipuan Beli Rumah Dihentikan, Warga Cipayung Jaktim Lapor Polda Metro. (BeritaNasional/Bachtiar).
Tak Terima Kasus Penipuan Beli Rumah Dihentikan, Warga Cipayung Jaktim Lapor Polda Metro. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kasus penipuan pembelian rumah yang menimpa Fatmawati warga Jakarta Timur telah dihentikan oleh Polsek Cipayung. Dihentikannya kasus, karena dianggap penipuan yang menimpa korban masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

Atas hal itu, Fatmawati pun melayangkan banding ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan terlapor developer PT Aksen Cipta Pratama, Taufan Adi Wibawa. 

“Ya, karena kebetulan saya juga jadi korban. Saat ini kami lagi berupaya untuk melakukan upaya pengaduan kepada Wasidik. Mencari keadilan ya dari modus penipuan salah satu developer,” kata Fatwamati usai pemeriksaan gelar perkara khusus Bagwassidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Selama menjalani pemeriksaan, Fatmawati pun meluruskan terkait alasan Polsek Cipayung menghentikan kasus penipuan ini. Hanya karena telah mengambil satu unit motor N-Max yang dijaminkan terlapor.

“Yang memberatkan salah satunya termasuk seperti tadi disampaikan adalah sudah mengambil salah satu unit motor. Namun dari pihak saya korban bukan mengambil tapi disitu sudah ada penyerahan,” kata Fatmawati.

“Jadi bukan dari pihak saya yang mengambil tapi itu penyerahan motor. Motornya sudah kami kembalikan, kurang lebihnya seperti itu,” sambung dia.

Padahal motor yang diserahkan terlapor awalnya dianggap sebagai itikad baik sebagai penjamin untuk mengembalikan uang Rp300 juta yang telah disetorkan Fatmawati sebagai uang muka pembelian satu unit rumah.

Tetapi setelah sejak dilaporkan Agustus 2024 silam, masalah motor itu malah menjadi alasan dari Polsek Cipayung menghentikan kasus pidana. Karena dasar keterangan sebuah ahli yang tidak sebanding dengan kerugian Rp300 juta dialami korban.

“Itu belum ada transparansi sih sebenarnya. Kenapa, jadi hanya pemberhentian saja tapi tidak ada penjelasan kenapa berhentinya. Katanya kan mau ada saksi ahli, cuma saksi ahli didatangkan belum tahu kejelasannya itu seperti apa makanya kami banding minta pertolongan pada bagian Wasidik,” ujarnya.

Atas hal ini, Fatmawati berharap kasusnya bisa kembali berlanjut. Agar ke depan kasus dugaan penipuan pembelian rumah seperti yang dia alami tidak terulang dan menimpa masyarakat lainnya.

“Terkait dengan tipu daya upaya dan lain-lain dari developer. Saya berharap tidak ada lagi korban-korban dan lebih selektif lagi untuk memilih khususnya perumahan atau jual-beli KPR,” tuturnya.

Adapun kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menimpa Fatmawati telah dilaporkan sebagaimana terdaftar nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/ POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 6 Agustus 2024.

Di mana, korban yang hendak membeli satu unit rumah seharga Rp1,1 miliar di kawasan Cipayung Jakarta Timur awalnya telah memberikan uang muka Rp300 juta. Namun, setelah 1 tahun rumah tak kunjung hadir, uang muka pun pun raib belum dikembalikan vendor.

Kasus ini pun sedianya telah dilaporkan Fatmawati ke “Lapor Mas Wapres” sesuai nomor tercetak #8473526 sebagai wadah aduan yang sediakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap masyarakat yang mengalami masalah, salah satunya pelayanan hukum.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: