Eks Penyidik KPK: Pengembalian Bukan Soal Pekerjaan, tapi Pemberantasan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 20 Oktober 2025 | 06:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell menegaskan desakan agar eks pegawai lembaga antirasuah dikembalikan bukanlah bentuk permohonan pekerjaan baru.

Menurut pria yang akrab disapa Iwin ini, desakan itu adalah perjuangan untuk memulihkan integritas lembaga antirasuah.

“Kami tidak sedang melamar kerja. Saya sendiri sudah melamar dan sudah lulus seleksi KPK 2017 dan ditugaskan menjadi penyelidik KPK,” ujar Iwin kepada Beritanasional.com, Senin (20/10/2025). 

“Senior-seniorku sudah melamar dan lulus seleksi lebih dulu,” imbuhnya.

Iwin mengingatkan bahwa pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan cacat secara hukum maupun etik. 

Ia menyebut TWK tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kepada para mantan pegawai KPK.

“TWK merupakan upaya merusak pemberantasan korupsi. TWK terbukti dilakukan secara targeted dan bertujuan menyingkirkan pegawai yang dianggap mengancam kepentingan koruptor,” tegasnya.

Menurutnya, proses TWK yang telah dinyatakan bermasalah oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM seharusnya dibatalkan. 

Dirinya menilai persoalan ini bukan semata-mata soal status pekerjaan, tetapi menyangkut masa depan independensi KPK.

“Ini bukan soal pekerjaan, tetapi soal pemberantasan korupsi dan independensi KPK,” kata Iwin.

Ia menekankan bahwa tuntutan mereka tidak sesederhana meminta dikembalikan ke posisi semula, melainkan menuntut perbaikan menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tuntutanku tidak sesederhana pekerjaan, melainkan perbaikan pemberantasan korupsi secara menyeluruh,” ucapnya.

“Mulai dari membatalkan TWK, kembalikan martabat dan kedudukan pegawai KPK yang dipecat, difitnah, dan dilabel tidak setia pada negara,” ujarnya.

Rieswin juga menyerukan agar pemerintah dan DPR segera melakukan langkah konkret memperkuat pemberantasan korupsi melalui revisi undang-undang. 

“Tentu juga sampai akar permasalahannya yaitu penguatan pemberantasan korupsi lewat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan revisi UU KPK agar KPK menjadi independen kembali,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: