KPK Ungkap Menteri Pucuk Tertinggi dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pucuk pimpinan yang diduga menerima aliran dana korupsi kuota haji 2024 bisa saja seorang menteri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, posisi pucuk pimpinan dalam sebuah lembaga bervariasi tergantung pada struktur yang ada.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (11/9/2025).
“Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," imbuhnya.
Meski demikian ia tidak menyebut langsung eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai pucuk tertinggi di Kemenag saat itu.
Ia menekankan, penerimaan sesuatu tidak harus dilakukan langsung oleh pejabat tersebut, melainkan bisa melalui perantara.
"Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," kata dia.
"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menemukan aliran dana fee kuota haji khusus tambahan bernilai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota yang mengalir secara berjenjang hingga ke pejabat Kemenag.
“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” terangnya.
Menurut Asep, dana tersebut melewati sejumlah pihak, termasuk kerabat dan staf ahli oknum pejabat, sebelum diterima. Setiap lapisan yang dilalui turut mendapat bagian masing-mamasing-masing.
"Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” tuturnya.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu