KPK Soal Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Sudah Ada

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 September 2025 | 08:10 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya bakal menetapkan tersangka.

Menurut dia, lembaga antirasuah juga sudah melakukan perhitungan kasar  kerugian negara dalam perkara ini.

“Calonnya (tersangka) ya ada. Kemudian terkait juga dengan perhitungan, yang satu triliun itu adalah perhitungan kasarnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (11/9/2025).

“Jadi nanti kalau perhitungannya sedang kita koordinasikan dan komunikasikan karena kita sudah bekerja sama dengan BPK untuk menghitung berapa tepatnya kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap temuan aliran dana hasil korupsi kuota haji yang diduga mencapai level pimpinan tertinggi di Kementerian Agama (Kemenag). 

Uang tersebut berasal dari fee pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada perusahaan travel dengan nilai kuota berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000. 

“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” ujarnya.

Aliran dana tersebut melewati beberapa lapisan sebelum diterima oleh pejabat Kemenag yang terlibat. Ia menyebut setiap lapisan memiliki bagian masing-masing. 

“Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” tuturnya.

“Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” imbuh Asep.

Asep mengungkap ada indikasi niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan dengan skema 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. 

“Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Pembagian ini dilakukan tidak hanya begitu saja"

Kesepakatan tersebut lahir dari komunikasi awal antara pihak asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan oknum di Kemenag. 

“Tetapi pembagian menjadi 50 persen atau 10 ribu itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata dia.

“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” imbuhnya.

Selain itu ada aliran dana dari perusahaan travel ke pejabat Kemenag. Sejumlah pihak telah dipanggil penyidik untuk mendalami asal usul permintaan tersebut. 

“Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: