Orang Tua Siksa dan Telantarkan Anak di Pasar Kebayoran Lama Ditangkap!

BeritaNasional.com - Kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9) akhirnya terungkap. Kini kedua orang tua korban EF alias YA (40) dan SNK (42) telah ditetapkan tersangka oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah,
Kasus ini berawal AMK seorang anak yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu dini hari (11/6/2025).
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Sampai akhirnya korban mendapat perawatan medis, hingga pendampingan psikologis dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.
“Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” ujar Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.
Seiring dengan itu, Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri ikut bergerak melakukan penyelidikan. Sampai pada proses pemeriksaan, AMK pun akhirnya mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna.
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
“Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Nurul.
Penetapan tersangka terhadap ayahnya EF alias YA dan ibunya SNK dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka dijerat sesuai Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Nurul turut membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:
- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.
- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.
- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.
- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.
Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu