KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Capai USD 10.000 Per Orang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 September 2025 | 14:22 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan praktik jual beli kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada pejabat yang mematok harga antara USD 2.600 hingga USD 7.000 untuk satu kuota.

“Uang (kuota haji tambahan) yang USD 2.600 sampai USD 7.000 ini yang baru kita ketahui,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025).

Asep menyebut ada pejabat Kemenag yang membeli dua rumah hasil keuntungan praktik jual beli kuota dan sudah disita penyidik pada Senin (8/9/2025). 

Berdasarkan penelusurannya, KPK juga mendapati informasi adanya permintaan mahar USD 10.000 untuk mendapatkan kuota tambahan. 

“Jadi, kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar, gitu, range-nya bisa lebih besar misalkan bisa ke angka USD 10.000, seperti itu,” ujar Asep.

Ia mengatakan modus ini berdampak pada variasi harga paket haji dari berbagai biro perjalanan. Menurutnya, ada negosiasi antara agen travel dengan jemaah.

“Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi, tergantung tawar menawar antara si travel agent dengan si calon jamaah haji,” kata Asep.

Asep juga mengungkap adanya dugaan niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan dengan skema 50 banding 50 persen. 

Asep menyebut pembagian kuota tersebut tidak terjadi secara wajar, melainkan hasil dari komunikasi tertentu antara pihak-pihak terkait. 

"Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Pembagian ini dilakukan tidak hanya begitu saja,” ujar Asep. 

Asep menjelaskan, pembagian kuota itu bermula dari pertemuan antara pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). 

“Tetapi pembagian menjadi 50 persen atau 10 ribu itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak," tuturnya. 

"Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang," imbuhnya.

Asep juga membeberkan adanya aliran dana dari pihak travel kepada oknum pejabat Kemenag. KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk menggali asal muasal permintaan tersebut.

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu," kata Asep.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: