Demo Driver Ojol Digelar Hari Ini, Pengguna Masih Bisa Pesan Gojek

BeritaNasional.com - Sejumlah driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (20/5/2025) siang nanti. Mereka mengaku bakal tak bekerja dengan mematikan aplikasi selama 24 jam sehingga tak dapat menarik penumpang.
Beritanasional.com pun mencoba memesan ojol untuk roda dua dari aplikasi Gojek dari Tangerang, Banten. Kami mulai melakukan order pada pukul 08.19 WIB.
Tak perlu berselang lama, kami langsung mendapatkan pengemudi di pukul 08.20 WIB. Driver yang didapatkan juga berada di lokasi yang tak terlalu jauh sehingga kami hanya diminta untuk menunggu selama dua menit.
Meski demikian, driver datang tanpa atribut jaket dan helm berwarna hijau. Dia mengenakan jaket hitam dan helm abu-abu.
Pada pukul 08.22 WIB, driver pun tiba di titik penjemputan. Suasana di jalan pun terasa 'kurang hijau'. Biasanya, berlalu-lalang para ojol berkendara dengan atribut hijaunya itu.
Dengan jarak perjalanan sekitar 4 km, kami berhasil diantar dengan waktu sembilan menit. Maka dari itu, layanan ojol untuk aplikasi Gojek tak terlalu berdampak.
Untuk diketahui, ojol yang bakal melakukan aksi unjuk rasa ini tergabung dalam Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh lebih dari 25.000 pengemudi ojol dari Pulau Jawa dan sebagian Sumatera yang telah masuk wilayah Jakarta secara bertahap.
Adapun tuntutan mereka adalah meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Lalu, mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
Ketiga, menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen. Selanjutnya, meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
Kelima, menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu