Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Rp25 Miliar

Oleh: Mufit
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:46 WIB
Kasus penyelundupan benih lobster. (Foto/Humas Polri)
Kasus penyelundupan benih lobster. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi.

Lokasi pertama berada di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dan lokasi kedua berada di di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota dan Muaro.

"Seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tujuh boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil jenis Avanza," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Donny menjelaskan pada TKP kedua, pihaknya telah mengamankan 125.684 benih bening lobster (BBL) dalam kasus penyelundupan itu. 

Donny merinci kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster tersebut sekitar Rp25 miliar. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200.000 sampai Rp250.000," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: