Jusuf Kalla Nilai Kerugian Negara di Kasus LNG Sebagai Proses Bisnis

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Mei 2024 | 14:00 WIB
Jusuf Kalla saat jadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. (Foto/Elvis)
Jusuf Kalla saat jadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011-2021 sebagai proses bisnis.

Hal itu dia sampaikan JK usai menjadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah (Karen Agustawan) menjadi terdakwa karena merugikan negara.

"Ya, murni proses bisnis dan intinya Covid-19," ujar JK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang berlangsung Kamis (16/5/2024).

Menurut JK, untung dan rugi dalam proses bisnis merupakan hal biasa. 

Dia mengatakan hal itu bukan perbuatan kriminal selama tidak menguntungkan diri sendiri.

"Kalau pimpinan atau direktur membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri. Itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," tuturnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara senilai US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Jaksa KPK menyebut Karen memperkaya diri senilai Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. 

Selain itu, Karen juga disebut memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC senilai US$113.839.186.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: