Ghufron Akui Telepon Tersangka Gratifikasi Kementan untuk Bantu Mutasi ASN

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:00 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui bahwa ia sempat menelepon mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Hal tersebut dilakukan Ghufron dalam proses membantu mutasi ASN di Kementan saat Kasdi masih menjabat sebagai Plt Irjen Kementan.

Sebagai informasi, Kasdi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Faktanya saya benar menelepon, tapi meneleponnya sifatnya adalah meneruskan pengaduan," ujar Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (17/5/2024).

Sebelum meneruskan pengaduan itu, Ghufron mengaku sudah berdiskusi dan meminta pendapat kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Jadi sifat menelepon saya adalah meneruskan pengaduan," tuturnya.

Ghufron menjelaskan bahwa dirinya memberitahukan Kasdi mengenai seorang ASN di Irjen Kementan yang mengajukan mutasi.

"Izin ikut suami karena memelihara atau merawat anaknya yang tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi," kata dia.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, ASN Kementan itu akhirnya bisa dimutasi. Meski demikian, Ghufron mengklaim tidak ada utang budi antara dirinya dengan Kasdi setelah proses mutasi selesai.

Hal itu diungkapkannya sebagai respons terhadap status Kasdi sebagai tersangka. Menurutnya, KPK tetap menjadikan Kasdi sebagai tersangka meskipun dirinya sempat berkomunikasi mengenai ASN tersebut.

"Tapi faktanya Anda tahu semua bahwa kasus yang menyeret Pak Kasdi sekarang ini sedang disidangkan dan diproses," ucapnya.

"Artinya, apa yang kami lakukan sesungguhnya tidak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," ujar Ghufron.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: