Alasan Dewas KPK Tolak 1 Ahli dari Ghufron di Sidang Etik
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak satu saksi ahli yang dihadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dan pedoman perilaku lembaga antirasuah.
Penolakan tersebut terjadi pada sidang sebelumnya, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, penolakan itu dilakukan lantaran Ghufron menghadirkan ahli yang tidak berkaitan dengan materi sidang.
“Pak Ghufron menghadirkan ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Syamsuddin kepada wartawan dikutip Jumat (17/5/2024).
“Padahal yang diperlukan terkait materi sidang, yakni ahli etik,” imbuhnya.
Haris mengatakan Ghufron sudah menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang kedua tersebut.
Namun, satu orang ditolak bersaksi oleh majelis persidangan etik Dewas KPK.
"Ya tadi didengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis," tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ghufron mengatakan Dewas KPK menolak satu orang saksi yang tak dia beberkan identitasnya.
“Satu ditolak. Prinsipnya, kami menghormati proses yang sudah dilakukan Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi berbeda. Namun sekali lagi kan sudah saya klarifikasi,” kata dia.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.
Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Akan tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.
Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu