Pimpinan DPR Jelaskan Asal Mula Usul Revisi UU Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Mei 2024 | 17:15 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan munculnya wacana revisi UU Polri. Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait dengan usia pensiun maksimal anggota Polri diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dasco menjelaskan perubahan UU Polri ini berkaitan dengan revisi UU Kejaksaan terkait masa pensiun jaksa.

"Jadi begini, DPR itu pada 2 tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi undang-undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dasco mengungkap ada permintaan agar masa pensiun anggota kepolisian dan TNI diubah seperti jaksa dalam revisi UU Kejaksaan. Agar disamakan dengan masa pensiun jaksa dalam undang-undang yang sudah diubah.

"Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan undang-undang kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata ketua harian DPP Gerindra ini.

Revisi UU Polri ini sudah diagendakan sejak lama. Namun tertunda karena agenda Pemilu 2024. Sehingga dibuka kembali lagi rencana revisi tersebut.

"Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: