DPRD DKI Jakarta Bahas Wacana Pembatasan 3 KK untuk Satu Alamat

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 Mei 2024 | 17:45 WIB
Suasana rapat DPRD DKI Jakarta (Foto/DPRD )
Suasana rapat DPRD DKI Jakarta (Foto/DPRD )

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta bakal memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov yang terkait untuk membahas wacana pembatasan 3 kartu keluarga (KK) untuk satu alamat.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana tahap perencanaan dan tujuan dari kebijakan itu.

“Kami dari Komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Politisi PKS itu meminta Pemprov DKI untuk melakukan kajian yang komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan tersebut.

“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ujar Achmad Yani.

Achmad pun meminta Pemprov untuk melibatkan warga yang terdampak guna mengetahui respons dari wacana tersebut.

“Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak). Kalau memang di tempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau ke mana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” tegas Achmad Yani.

Selain itu, lanjut Achmad, solusi bagi keluarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Mengingat, lahan di Jakarta sudah padat harga sewa hunian yang mahal.

“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti menyediakan tempat tinggal (bagi keluarga terdampak),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta buka suara soal wacana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu alamat.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, ia bakal mengecek berapa jumlah KK pada setiap rumah. Ia pun bakal mengecek apakah rumah tersebut bisa dihuni banyak KK. Jika ternyata tak layak huni, kelebihan KK bakal dipindahkan ke rumah susun.

"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. (Jika) enggak mungkin ruangannya segala macam, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," kata Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengaturan tersebut masih dalam kajian. Ia berharap Disdukcapil dan DPRD bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. 

"Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji. Ini kan nanti akan masuk ke Perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok didalam satu tahun ini," jelas Budi.

Ia pun menyebut bahwa pembatasan tiga KK ini akan terlaksana bersamaan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ).

"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," tambah Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: