SIM Keliling Terdapat di 5 Lokasi di Jakarta, Ini Areanya!

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 30 Mei 2024 | 13:57 WIB
Saat mengemudi butuh SIM (Beritanasional/Elvis)
Saat mengemudi butuh SIM (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Kamis.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X menyebutkan, layanan itu buka pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Barat     : Mall Citraland
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip dari Antara, selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi sebesar Rp 50.000.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: