Kata PDIP Terkait MA Perintahkan KPU Ubah Batas Usia Cagub dan Cawagub

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto/wikipedia).
Gedung Mahkamah Agung. (Foto/wikipedia).

BeritaNasional.com - Jubir Badan Pemenangan Pilkada PDIP Seno Bagaskoro menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia 30 tahun calon gubernur dan calon wakil gubernur. Seno mengatakan, PDIP mencermati putusan MA tersebut.

"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," katanya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Seno menyayangkan adanya aturan yang diubah menjelang masa pendaftaran bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur. Menurutnya, tidak seharusnya aturan diubah untuk kepentingan tertentu.

"Kita sepakat bahwa peraturan dibuat dgn konteks tertentu. Dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu dua orang," ujarnya.

"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," sambungnya.

Seno mengatakan, PDIP menolak bentuk subordinasi hukum sebagai alat kekuasaan. Jangan sampai hal ini menjadi bagian manuver elite.

"Prinsipnya, kami menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan," katanya.

"Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas," pungkas Seno.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis putusan tersebutsinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: