Trump Berang Akibat Dinyatakan Bersalah Atas 34 Dakwaan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 31 Mei 2024 | 23:00 WIB
Trump berang akibat didakwa (Foto/Britannica)
Trump berang akibat didakwa (Foto/Britannica)

BeritaNasional.com - Mantan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (30/5/2024) dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York. Hal ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.

Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.

Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.

Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

"Hak-hak sipil saya dilanggar dengan perburuan yang sangat politik, tidak konstitusional, dan menggangu pemilu. Bangsa kita ditertawakan di seluruh dunia!" ujar Trumo di platformm Truth Social miliknya.

Dikutip dari Antara, Trump mengatakan, Hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).

Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: