Apindo: Tapera itu Bentuknya Tabungan, Harusnya Sukarela

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi menyisihkan gaji untuk Tapera (Foto/Pixabay)
Ilustrasi menyisihkan gaji untuk Tapera (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan kewajiban pihak swasta untuk ikut dalam program tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, Tapera merupakan tabungan sehingga seharusnya bersifat tidak wajib. Sedangkan, jika itu iuran maka barulah bersifat wajib.

"Tapera itu tabungan bentuknya. Sementara kalau di BPJS itu kan udah bentuk jaminan sosial. Nah kalau bentuknya tabungan, kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban?" kata Shinta dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (1/6/2024).

"Iuran kan pembebanan tambahan nih untuk pekerja. Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, enggak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran," sambungnya.

Oleh karena itu, ia merasa bingung ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebab, pihak swasta telah rutin membayar BPJS Ketenagakerjaan dan dalam iuran tersebut sudah ada program jaminan hari tua (JHT) yang 30 persennya dialokasikan menjadi manfaat layanan tambahan (MLT).

"Jadi ini (MLT) sebenarnya sudah cukup baik programnya gitu, cuman ini perlu diperluas dan perlu disosialisasikan sehingga kami agak bingung pada waktu PP 21 itu keluar," jelas Shinta.

"Malahan (MLT) tidak perlu menunggu sampai pensiun sudah bisa mulai untuk program pencicilan rumah. Nah jadi kami merasa tidak perlu lagi harus ada Tapera untuk swasta," tambahnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: