KPK Amankan Menas Erwin terkait Suap Pengurusan Kasus di MA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 September 2025 | 21:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).

“Ya,” konfirmasi singkat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Rabu (24/9/2025).

Sebelumnya, Asep sudah mengeluarkan ultimatum penahanan paksa terhadap Menas Erwin karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
 
“Ini terkait dengan ultimatum kami. Saat ini kami akan melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME,” ujar Asep.
 
“Karena sudah dipanggil dua kali tanpa hadir dan tanpa memberikan keterangan yang wajar,” imbuhnya.
 
Asep menegaskan, sesuai ketentuan hukum, KPK berwenang melakukan penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka yang tidak kooperatif.
 
“Itu sesuai aturan. Kami diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik KPK. 

Ia menyebut penangkapan berlangsung ketika Menas sedang berada di rumah keluarganya.

“Benar, beliau dijemput hari ini. Untuk detailnya saya belum dapat keterangan yang pasti, tadi infonya beliau diamankan dirumah keluarganya” kata Elfano.

Dalam perkara suap, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan 6 tahun terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi dengan ketentuan bakal dipidana 6 bulan penjara apabila tak dibayar.
 
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: