Apindo: Tapera Seharusnya untuk PNS, TNI/Polri

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:43 WIB
Ilustrasi Tapera (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Tapera (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, program tabungan perumahan rakyat atau Tapera seharusnya diperuntukkan bagi PNS, ASN, TNI/Polri.

Namun kini, seluruh karyawan swasta harus membayar iuran program kepemilikan rumah ini.

"Tadinya itu kan Tapera harusnya khusus untuk ASN TNI/Polri gitu. Nah ini kan diperluas untuk swasta," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (1/6/2024).

Shinta berujar, pegawai swasta sudah membayar iuran yang serupa dengan sistem Tapera ini. Adapun iuran tersebut masuk dalam bagian BPJS Ketenagakerjaan.

"Di BPJS Ketenagakerjaan itu bagian yang namanya jaminan hari tua (JHT). Nah 30 persen daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat layanan tambahan (MLT)," ujar Shinta.

Nantinya, setiap pekerja bisa mengambil 30 persen dari MLT untuk pembiayaan rumah seperti uang muka, KPR, ataupun renovasi.

"Menurut kami ini (MLT) sudah baik dan ini juga sudah ada pembebanan kepada pembagi pekerja dan pekerja gitu," ucap Shinta.

Oleh karena itu, Apindo merasa heran ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, pemotongan untuk BPJS dinilai sudah cukup untuk program yang serupa.

"Jadi ini (MLT) sebenarnya sudah cukup baik programnya gitu, cuman ini perlu diperluas dan perlu disosialisasikan sehingga kami agak bingung pada waktu PP 21 itu keluar," jelas Shinta.

"Malahan (MLT) tidak perlu menunggu sampai pensiun sudah bisa mulai untuk program pencicilan rumah. Nah jadi kami merasa tidak perlu lagi harus ada Tapera untuk swasta," tambahnya.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: