Kaesang Berpeluang Turun Pilgub 2024, Apa Tantangannya?

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:27 WIB
Kaesang Pangarep. (Foto/Instagram: Kaesang)
Kaesang Pangarep. (Foto/Instagram: Kaesang)

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, memperbesar peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep turun Pilgub 2024.

“Saya kira memang peluang Kaesang yang popularitas sudah ada itu besar untuk turun gelanggang di Jakarta,” ujar Adib kepada Beritanasional.com, Sabtu (1/6/2024).

Meski demikian, Adib menilai hal tersebut juga memperbesar peluang anak-anak muda lain untuk terjun di politik.

“Bukan hanya Kaesang, anak muda yang bisa dijadikan vote gather politik sesuai segmentasi politiknya lah yang berpeluang besar,” tuturnya.

Lebih lanjut Adib melihat peluang Kaesang untuk turun dalam Pilgub 2024 cukup besar.

“Kalau menang menurut saya belum tentu juga. Karena eskalasi politik di Jakarta ini beda dengan daerah yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dengan demikian cagub dan cawagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga pelantikan bisa mengikuti kontestasi politik.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: