SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN, Mulai Berlaku Tahun Depan

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB
SIM Indonesia. (Foto/Humas Polri)
SIM Indonesia. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Mulai 1 Juni 2025, surat izin mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di negara ASEAN. Misalnya, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kami satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. 

Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Di Malaysia, SIM internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: